Contoh Makalah HAM Dalam Presfektip Konstitusi dan Presfektif Hukum Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
HAM merupakan pemberian dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang melekat pada diri setiap manusia, dan tidak akan berubah sampai manusia meninggal dunia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa HAM merupakan satu fitrah yang dimiliki setiap orang tanpa mengenal status dan kedudukan, HAM merupakan sunnatullah yang tidak bisa di tentang atau ditiadakan oleh siapaun. Pentingnya menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan akan memberikan kontribusi yang besar bagi upaya-upaya melindungi HAM dalam suatu Negara terutama dalam NKRI sesuai dengan konstitusi HAM yang diatur dalam UUD 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia.
Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini berbangsa-bangsa dengan tujuan untuk saling mengenal. Maka demikian manusia melakukan hubungan satu sama lain, bergaul dan bekerja sama. Namun dalam proses pergaulan antara bangsa tidak terlepas dari persaingan (competition) dan pertikaian (conflict). Perang Dunia II mengakibatkan jatuh korban jiwa yang sangat besar. Peristiwa ini diberbagai belahan dunia melahirkan keperihatinan yang mendalam terhadap peristiwa penistaan nilai kemanusian dalam perang besar tersebut. Keperihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana isi, kandungan atau bidang-bidang HAM yang dijamin atau dilindungi oleh UUD 1945 (konstitusi) berlaku di indonesia?
  2. Mengapa dibutuhkan peradilan HAM internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alasan Hak Asasi Manusia Dimuat Dalam Konstitusi
Mengapa suatu Hak sangat di perjuangkan sehingga Konstitusi suatu negara mengaturnya? Menurut Prof. Mr.L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” ( dikutip dari google.com tgl.22/11/2016.21.30; yuniarrizahakiki. blogspot. com201503hak-asasi-manusia-dalam perspektif.html) mengatakan bahwa Hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum Tertentu dengan demikian menjelma menjadi suatu “kekuasaan” dan suatu hak itu timbul apabila hukum mulai bergerak. Dari pengertian tersebut terdapat kata kunci “kekuasaan”, oleh Karena itu dalam suatu Negara perlu adanya keseimbangan kekuasaan antara orang-orang yang mengurus Negara (Pemerintah) dengan masyarakat sipil (warga negara). Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat penting pengaturan tentang Hak (dalam hal ini Hak Asasi Manusia) perlu diatur dalam Konstitusi.
Selain alasan tersebut, apabila mengacu pada pengertian/definisi menurut pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.1.5 alenia 2) tentang HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati,dijunjung tinggi, dilindungi Negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.1.5) HAM dngan istilah hak dasar/yang pokok, secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia.
Menurut Leah Levin (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.1.5-1.6) bahwa konsep HAM mempunyai dua pengertian dasar, yaitu :
  • Bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia;
  • Hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional.
Menurut beberap pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia sejak lahir sampai menutup usia. Sehingga kepentingan paling mendasar dari setiap warga Negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia dan subjek hukum. Oleh Karen itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti dari suatu Konstitusi
B. HAM Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Konstitusi (constitution) memengan peranan penting di setiap Negara mananpun, artinya Undang-Undang Dasar. Dalam arti keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan yang diselenggarakan.
Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang HAM dalam prespektif konstitusi NKRI. Apa yang dimaksud “prespektif” dan “konstitusi”? prespektif menurut kamus besar bahasa Indonesia online (dikutip dari google.com; 22/11/2016:24.06;kbbi.co.id) n.2 sudut pandang, menurut jajak pendapat (dikutip dari yahoo!answers, 22/11/2016:24.10,https://id.answers.yahoo.com) perspektif berasal dari bahasa latin yakni: per=melalui, spectare=memandang, jadi presfektif itu suatu media yang dimiliki seorang pribadi, dan melalui media itu dia memandang suatu objek, karena media yang berbeda maka pandangannya juga berbeda. Dan konstitusi menurut kamus besar bahasa Indonesia online (dikutip dari google.com; 22/11/2016:24.20;kbbi.web.id) n.1 segala aturan tentang ketatanegaraan;n.2 undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusi dalam bahasa belanda Grondwet (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5), grond berarti dasar,dan wet artinya undang-undang. Jadi Grondwet adalah undang-undang dasar, dalam bahasa jerman dikenal dengan sebutan Grundgesetz, grund=dasar dan gesets=undang-undang (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5). di Negara Kesatuan Republik Indonesia, undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, yaitu UUD 1945. Hukum dasar selain undang-undang yang tertulis disebut sebagai Konvensi.
Menurut Herman Heller dalam bukunya “staatlehre” sebagaimana dikutip Muladi 2007:41 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5), konstitusi memiliki tiga pengertian, yaitu:
  1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum;
  2. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari Konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hokum, maka Konstitusi disebut rechversfasuung;
  3. Kemudian orang-orang menulisnya dalam satu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi harus tetap dan senantiasa hidup (living constitution) sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist), realitas dan tantangan masa. UUD 1945 bukanlah sekadar cita-cita atau dukumen bernegara, akan tetapi menjawab berbagai persoalan bangsa. Misalnya kasus aborsi, kekerasan terhadap anak, penyiksaan, diskriminasi, masalah ras, kesenjangan kaya-miskin, hukum memihak kekuasaan, kemiskinan, masalah minoritas dan lain-lain.
a) Perjalanan sejarah HAM dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diawal kemerdekaan, terjadi perdebatan yang sangat seru di antara para toko negara memperdebatkan tentang perlu atau tidaknya memasukkan HAM dalam Undang-Undang Dasar.
Menurut pandangan Soepomo dan kubu Soekarno (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.6), hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik dengan paham ideologi yang cenderung liberialisme dan individualisme. Karena itu gagasan hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam konstitusi Negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia. Soepomo mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam Negara Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang sama, Negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sementara Mohammad Yamin menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukkan hak asasi manusia kedalam Undang-Undang Dasar. Dari perdebatan tersebut membuhkan kesepakatan sehingga dihasilkan naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian sebenarnya sejak dahulu tatkala UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hak asasi manusia ditempatkan sangat penting oleh para pendiri Negara (the founding father). Khususnya terhadap pembukaan UUD 1945 tidak boleh dilakukan amandemen yang secara eksplisit karena memuat hal-hal;
  • kemerdekaan ialah hak segala bangsa;
  • penjajahan diatasd dunia harus dihapuskan arena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdaskan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia
b) Kaitan Hak Asasi Manusia Dengan Hukum
Salah satu indikasi untuk disebut sebagai Negara hukum, menurut Dasim Budimansyah dalam modul UT.PKNI4317;hal.5.7 antara lain harus ditegakkan hak asai manusia (HAM), agar penegakannya cepat tercapai. Menurut Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Moh. Hatta: “Negara Hukum (Allgemeine Staatslehre) akan lahir, apabila sudah dekat sekali (identiet der Staatsordnung mit der rechtsordnung). Semakin bertambah keinsafan hukum dalam masyarakat, berarti semakin dekat kita dalam melaksanakan Negara hukum yang sempurna”. Mansur Efendi dan Taufani,2007:46 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.7)
Tentang Negara hukum para ahli Eropa continental (Eropa daratan) antara lain Immanuel Kant dan Julius Stahl menyebut rechsstaat, Stahl menyatakan terdiri empat ungsur, yaitu:
  1. Adanya pengakuan hak asasi manusia;
  2. Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
  3. Pemerintahan berdasrkan peraturan-peraturan (wettigheid van bestuur), dan
  4. Adanya peradilan tata usaha Negara
sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon ( Inggris dan Amerika) memakai istilah rule of law. Menurut A. V. Dicey mengandung tiga ungsur, yaitu:
  1. Hak asasi manusia dijamin lewat undang-undang;
  2. Persamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law), dan
  3. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) serta tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas. (modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.8)
Sementara tentang pembagian hak sebagai dikemukakan Maurie Cranston yang dikutip A. Mansur Effendi dan Taufani 2007:74-75 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.8), menurutnya hak dibagi dalam dua kategori, yaitu:
  1. Rights tout court, ( hak berkaitan dengan pengadilan) dalam arti hak yang dimiliki tetapi tidak mesti dinikmati;
  2. Positive right dalam arti sudah pasti dimiliki (dikuasai).
Lebih lanjut Maurie Cranston membagi hak tersebut menjadi:
a. Legal rights, terdiri dari hak-hak sebagai berikut:
  • General positive legal rights,
  • Traditional legal rights,
  • National legal rights,
  • Positive legal rights of specipic of person,
  • The positive legal rights of a single person.
b. Moral rights, terdiri dari hak-hak sebagai berikut:
  • The Moral rights of one person only,
  • The Moral rights of specifics group of people,
  • The Moral rights of all people in all situasion,
Hubungan antara HAM dan hukum, tentunya setiap orang menghormati HAM merupakan Negara hukum dalam arti materiil atau subtansial. Apabila Negara dijalankan itu tidak memperhatikan nilai subtansi yang ada berarti Negara dijalankan secara regresif, sehingga kecenderungannya akan mempertahankan status quo. Dengan demikian dalam Negara hukum seharusnya HAM iatur berdasarkan hukum, sehingga penghormatan dan penegakan HAM itu dapat ditegakkan secara pasti. (modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.10)
Mengapa Konsep universal HAM diinterprestasikan sesuai dengan pancasila dan Ungang-Undang Dasar 1945? Alasannya karena akan berkaitan dengan falsafah, oktrin, dan wawasan bangsa Indonesia baik secara individu maupun secara kolektif. Konsepsi tentang universal HAM bagi bangsa kita tidak hanya pada hak-hak mendasar manusia tetapi harus lebih relevan, termasuk menyangkut kewajiban dasar manusia sebagai warga Negara untuk memenuhi peraturan perundang-undangan, termasuk adanya kewajiban menghormati hak asasi orang alin dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia. (modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.12)
c) Pasal-pasal tentang HAM dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Di dalam batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen BAB XA, pasal 27, 28 A-J, pasal 29. HAM diatur secara lebih rinci menyangkut berbagai hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupannya, sebagai berikut:
  1. Hak atas persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan, terdapat dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945,
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak terdapat dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945
  3. Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan Negara terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945,
  4. Hak hidup, pasal 28 A UUD 1945
  5. Hak berkeluarga, pasal 28 B (ayat 1) UUD 1945
  6. Hak anak, pasal 28 B (ayat 2) UUD 1945
  7. Hak mengembangkan diri, pasal 28 C (ayat 1) UUD 1945,
  8. Hak memajukan diri, pasal 28 C (ayat 2) UUD 1945
  9. Hak dalam jaminan kepastian hukum, pasal 28 D (ayat 1) UUD 1945
  10. Hak dalam bekerja, pasal 28 D (ayat 2) UUD 1945
  11. Hak dalam pemerintahan, pasal 28 D (ayat 3) UUD 1945
  12. Hak status warga Negara, pasal 28 D (ayat 4) UUD 1945
  13. Hak menentukan pilihan pendidikan dan lain-lain, pasal 28 E (ayat 1)
  14. Hak dalam kepercayaan, pasal 28 E (ayat 2)
  15. Hak dalam berserikat dan berkumpul, pasal 28 E (ayat 3)
  16. Hak dalam informasi dan komunikasi pasal 28 F
  17. Hak mendapat perlindungan, bebas dari ketakuatan, pasal 28 G (ayat 1)
  18. Hak bebas dan penyiksaan dan suaka politik, pasal 28 G (ayat 2)
  19. Hak mendapat kesejahteraan, pasal 28 H (ayat 1)
  20. Hak persamaan dan keadilan pasal 28 H (ayat 2)
  21. Hak jaminan social, pasal 28 H (ayat 3)
  22. Hak milik pribadi, pasal 28 H (ayat 4)
  23. Hak hidup, tidak disiksa, tidak diperbudak dan lain-lain, pasal 28 I (ayat 1)
  24. Hak dari diskriminasi, pasal 28 I (ayat 2)
  25. Hak masyarakat tradisional, pasal 28 I (ayat 3)
  26. Kewajiban pemerintah, pasal 28 I (ayat 4)
  27. Jaminan peraturan tentang HAM, pasal 28 I (ayat 5)
  28. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain, pasal 28 J (ayat 1)
  29. Kewajiban tunduk pada hukum, pasal 28 J (ayat 2)
  30. Hak dan kewajiban beragama dan berbadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, pasal 29 (ayat 2)
Secara khusus dalam konstitusi NKRI HAM di atur dalam BAB XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia pasal demi pasal. (modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.3.23-3.28,5.12-5.18).
C. Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional
Menurut Dasim Budimansyah dalam bukunya modul.ut.PKNI4317;2015 yang dimaksud pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak-hak yang paling asasi dari seseorang atau kelompok orang termasuk merampas hak hidup. Disebutkan pula bahwa pelanggaran HAM ada yang disebut pelanggaran HAM berat. Berdasarkan status Roma (pasal 5) disebutkan bahwa yang termasuk kejahatan HAM berat ( the most serious crimes) ada empat macam, yaitu:
  • Kejahatan genosida (crime of genocide), yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok ethis, dan agama.
Contoh : (dikutip dari google.com; www.gensyiah.com: 20.08) pembantaian umat Islam dibantai oleh umat budha atas restu pemerintah Myanmar itu sendiri.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh: serangan pasukan bersenjata Israel yang ditujukan pada penduduk sipil Palestina dengan dalih melumpuhkan para milisi yang melakukan perlawanan intifada, yakni suatu gerakan perlawanan rakyat Palestina terhadap kekejaman Zionis Israel.
  • Kejahatan perang (war crimes). Dalam Status Roma (pasal 5) dijelaskan bahwa yang disebut dengan kejahatan perang adalah sebagai berikut:
    1. Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949
    2. Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional
    3. Sengketa bersenjata yang bukan merupakan persoalan internasional, antara lain melakukan kekerasan terhadap kehidupan/pemotongan anggota tubuh/perlakuan kejam, melakukan kebiadaban terhadap martabat.
    4. Berlaku bagi sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional dan tidak berlaku bagi keadaan kekacauan dan ketegangan dalam negeri
    5. Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, dalam rangka hokum internasional yang ditetapkan.
  • Kejahatan agresi/perang (the crime of aggression). Adalah jenis kejahatan diakibatkan penyerangan pasukan satu Negara terhadap Negara lain.
Pada skala kehidupan antarbangsa dikenal adanya pelanggaran HAM internasional. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM internasional? Bagaimana cara mendefinisikan pelanggaran HAM internasional? (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.4.12) Pengertian pelanggaran HAM internasional itu lahir dari statuta dan praktek pengadilan internasional. Beberapa sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan difinitif terhadap apa yang disebut sebagai “international crimes” saat ini adalah:
  1. Statuta dan praktek pengadilan Nuremberg dan Tokyo,
  2. ICTY (International Criminal Tribunal for Yoguslavia),
  3. ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Jenis-jenis kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, pertama kali diperkenalkan oleh Statuta internasional dimaksud adalah:
  1. Kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace)
  2. Kejahatan perang (war crimes)
  3. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
Draft statute for an International criminal court, yan menjadi cikal bakal Statuta Roma, yang juga merupakan hasilkerja international Law Commission, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan internasional dan akan berada dalam yuridis pengadilanpidana internasional adalah:
  1. Kejahatan genosida,
  2. Kejahatan agresi,
  3. Pelanggaran serius terhadap hokum dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian senjata,
  4. Kejahatan terhadap kemanusian,
  5. Kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakan tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional.
Statuta Roma mencantumkan secara eksplisit bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Beberapa tindakan yang dapat dimasukkan dalam dua kategori ini adalah:
    • Perkosaan,
    • Perbudakan seksual,
    • Prostitusi yang dipaksakan,
    • Kehamilan yang dipaksakan,
    • Sterilisasi yang dipaksakan, dan
Bentuk kekerasan seksual yang memiliki bobot yang setara (equal gravity) (pasal 7 ayat 1.b) (pasal 8 ayat 2.b xxii) (pasal 8 ayat 2.e.vi)
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas Negara. Persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian internasional. Oleh karena itu pelaku kejahatan kemanusian tidak dapat berdalih bahwa karena dia adalah warga negara tertentu dan melakukan kejahatan di wilaya negaranya sendiri, sehingga dunia internasional tidak berhak menuntutnya.
Banyak pelanggaran kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah Negara. Biasanya pemerintahan otoriter tidak hanya menguasai lembaga eksekusif, bahkan lembaga legislative dan lembaga yudikatif juga berada di bawah kendalinya, Karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentu oleh lembaga peradilan. Sementar, lembaga Negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan control terhadap kekuasaannya. Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional (pengadilan supranasioanal) dan memiliki yurisdiksi atas wilaya negara-negara secara internasional dan memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Right).
Cara kerja Komisi untuk Hak Asasi Manusia (dikutip dari (modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.4.25) untuk sampai pada proses peradilan Internasional adalah:
    1. Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu Negara tertentu maupun secara global,
    1. Melakukan himbauan dan persuasi terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan,
    1. Memuat seluruh temuan Komisi dalam yearbook of human right yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
D. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Internasional
1. HAM adalah Universal
Dikutip dari google.com: yuniarrizahakiki.blogspot.com dan www.tugassekolah.com/2016/01/ham-dalamperspektif.internasional.html bahwa sejarah HAM. modern muncul di negara-negara Barat pada abad-18, misalnya melalui revolusi di Prancis dan Amerika Serikat. Selanjutnya, HAM diakui sebagai komitmen negara-negara anggota PBB melalui deklarasi universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1945. Sejak saat itu HAM menjadi universal dan banyak negara-negara yang menjamin HAM dalam hukum negaranya.
HAM dapat dikatakan telah diakui oleh banyak bangsa di dunia, terbukti banyak konstitusi negara sekarang ini yang menjamin adanya HAM, tidak terkecuali Indonesia. Namun demikian, pemahaman HAM tiap negara bisa berbedabeda. Negara-negara di berbagai kawasan dunia memiliki piagam tersendiri mengenai HAM yang berbeda dengan kawasan negara lain. Beberapa contoh piagam tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara Dunia Ketiga.
  2. African Charter on Human and Peoples' Rights (Banjul Charter) oleh negara. Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (0AU) pada tahun 1981.
  3. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islarn) tahun 1990.
  4. Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
Indonesia juga memiliki pandangan tersendiri mengenai HAM sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Pandangan HAM Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Ini menunjukkan bahwa pemahaman HAM oleh suatu bangsa bisa berbeda karena faktor kebudayaan, sejarah dan latar belakang pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Pandangan HAM negaranegara non-Barat memiliki perbedaan dengan negara-negara Barat.
2. Konvensi Internasional mengenai HAM
a. Piagam PBB mengenai HAM
Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan. munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi itu diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Tanggal 10 Desernber diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Bunyi Pasal 1 Piagam PBB menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Berdasar Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas dapat disim-pulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi
  1. hak untuk hidup;
  2. hak untuk kemerdekaan hidup;
  3. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
  4. hak berp. ikir dan mengeluarkan pendapat;
  5. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  6. hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
  7. hak untuk memperoleh pekerjaan;
  8. hak memiliki sesuatu;
  9. hak untuk memperoleh nama baik.
Dengan ditandatanganinya Piagam PBB pada tahun 1945 itu maka untuk pertama kalinya perlindungan HAM dituangkan dalam hukum internasional. Pembukaan Piagam PBB, antara lain menyatakan bahwa pembentukan PBB adalah untuk memperkukuh keyakinan pada HAM. Dalam Pasal 3 Ayat (1) dinyatakan bahwa 'tujuan PBB, antara lain untuk mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua umat manusia.
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini men-jadi pedoman dan sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari deklarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
b. Piagam Internasional Lain mengenai HAM
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat intemasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut.
1) Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia) Tahun 1948
Deklarasi ini dihasilkan dalam Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini bisa dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia. Deklarasi ini memang tidak mengikat secara hukum kepada negara anggota tetapi paling tidak sudah merupakan komitmen bersama dan sebagai seruan moral bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang diperjuangkan masih terbatas pada hak sipil, politik, hak ekonomi, dan sosial. Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara Sosialis (Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua. Deklarasi hak asasi manusia oleh PBB ini selanjutnya diikuti dengan konvensi intemasional lainnya.
2) International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Tahun 1966
Kedua convenant (perjanjian) itu disetujui secara aklamasi oleh negara-negara anggota PBB. Dua perjanjian tersebut bersifat lebih mengikat bagi negara daripada sekadar deklarasi. Negara memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya. 'Negara yang menginginkan isi perjanjian tersebut berlaku di negaranya harus melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Dengan berlakunya dua perjanjian PBB tersebut, hak asasi manusia yang tercantum di dalamnya oleh sebagian besar umat manusia dianggap sudah bersifat universal. Isi dari konvensi tahun 1966 meliputi dua jenis hak, yaitu
a) hak sipil dan politik, antara lain
  1. hak untuk hidup,
  2. hak atas kebebasan dan persamaan,
  3. hak atas kesamaan di muka badan peradilan,
  4. hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama,
  5. hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
  6. hak kebebasan berkumpul secara damai, dan
  7. hak untuk berserikat;
b) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
  1. Ø hak atas pekerjaan,
  2. Ø hak untuk membentuk serikat pekerja,
  3. Ø hak atas pensiun,
  4. Ø hak atas hidup yang layak, dan
  5. Ø hak atas pendidikan.
3) Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deldarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara Dunia Ketiga (negara berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia Afrika. Deklarasi ini merupakan upaya negaranegara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembangunan. Dua tuntutan hak ini wajar sebab negara-negara Asia Afrika adalah negara bekas jaj ahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti.negara Iain. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup
  • a. hak bebas dari ancaman musuh,
  • b. hak setiap bangsa untuk merdeka,
  • c. hak sederajat dengan bangsa lain, dan
  • d. hak mendapatkan kedamaian.
4) African Charter on Human and Peoples' Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang ter-gabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB. Banjul Charter berlaku mulai 1987. Beberapa hal penting yang tercantum adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban. Ditekankan bahwa yang terutama diperhatikan adalah hak atas pembangunan dan terperiuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibuat oleh negara anggota OKI pada tahun 1990. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas bebe-rapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
  • Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
  • Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
  • Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
  • Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi Wina merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB yang ditandatangani di Wina, Austria pada tahun 1993. Deklarasi Wina disetujui oleh lebih dari 170 negara dan. sebagai kompromi antara pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang. Deklarasi tersebut memunculkan apa yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Pada hakikatnya, Deldarasi Wina merupakan reevalua-si kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hamper semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemildran Barat dan non-Barat. Selain deklarasi, perjanjian, dan piagam sebagaimana tersebut di atas, masih banyak lagi instrinnen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh masyarakat internasional, baik yang terhimpun dalam organisasi PBB, organisai regional, maupun kelompok negara. Instrumen hukum internasional mengenai HAM ini dapat diadopsi oleh negara-negara untuk dijadikan instrumen hukum HAM di negara atau menjadi bagian dari hukum nasional negara itu. Usaha ini dinamakan ratifikasi hukum. Ratifikasi adalah pengesahan hukum atau konvensi internasional menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Dengan ratifikasi berarti negara mengikatkan diri untuk tunduk pada ketentuan hukum internasional dan berlaku mengikat warga negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kesimpulan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Di dalam batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen BAB XA, pasal 27, 28 A-J, pasal 29. Mengatur secara lebih rinci menyangkut berbagai hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupannya dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diinterprestasikan sesuai dengan pancasila dan Ungang-Undang Dasar 1945 karena akan berkaitan dengan falsafah, oktrin, dan wawasan bangsa Indonesia baik secara individu maupun secara kolektif.
Banyak pelanggaran kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah Negara. Persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian internasional. Oleh karena itu pelaku kejahatan kemanusian tidak dapat berdalih bahwa karena dia adalah warga negara tertentu dan melakukan kejahatan di wilaya negaranya sendiri, sehingga dunia internasional tidak berhak menuntutnya. seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentu oleh lembaga peradilan. Sementar, lembaga Negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan control terhadap kekuasaannya. Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional (pengadilan supranasioanal) dan memiliki yurisdiksi atas wilaya negara-negara secara internasional dan memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Right).
B. Saran
Melihat dari kenyataan berbagai sumber dan aspek dari uraian diatas, bahwa HAM adalah sebuah Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap manusia sejak mulai menapakkan kaki di muka bumi ini sampai nanti menutup usia, yang terlindungi oleh konstitusi dari segenap aturan yang berlaku di sebuah Negara secara nasional maupun internasional. Seyogyanya penulis sangat berbangsa keatas hal itu semua, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi sebuah batasan-batasan tertentu dari berbagai Hak Asasi yang kemunkinan besar bisa ditafsirkan beralih ke faham yang tak terkendali.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. (2000). Undang-Undang HAM 1999 ( UU RI No. #9 Tahun !999 tentang Hak Asasi Manusia). PKNI4317/Dasim Budimansyah/Universitas Terbuka 2015
Anonim. (2000). Undang-Undang Pengadilan HAM 2000. PKNI4317/Dasim Budimansyah/Universitas Terbuka 2015
Anonim. (2000). Undang-Undang 1945 amandemen kedua dalam BAB X A, pasal 28 A-J tentang HAM. PKNI4317/Dasim Budimansyah/Universitas Terbuka 2015
Dasim Budimansyah [ et al,],(2015) modul PKNI4317. Universitas Terbuka. Cet.6;Ed 1--. Tangeran Selatan
google.com; yuniarrizahakiki. blogspot. com201503hak-asasi-manusia-dalam perspektif.html.tgl.22/11/2016.21.30
google.com;kbbi.co.id.22/11/2016:24.06
google.com;kbbi.web.id .22/11/2016:24.20
google.com; www.gensyiah.com: 22/11/2016.20.08
google.com: yuniarrizahakiki.blogspot.com dan www.tugassekolah.com/2016/01/ham-dalamperspektif.internasional.html. 25/11/2016;05.30

Posting Komentar

0 Komentar