Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa segala tindakan pemerintah
dan rakyat harus berdasarkan hukum. Sebagai badan kekuasaan utama, pemerintah
tidak boleh bertindak tanpa izin dalam menjalankan tugasnya, dan tidak boleh
melanggar hukum dan peraturan negara yang ada.
Unsur-unsur negara hukum yang dianggap oleh F.J. Stahl (Eropa Kontinental)
adalah:
(a) Adanya jaminan hak asasi manusia;
(b) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan;
(c) Pemerintahan berdasarkan Peraturan-peraturan;
(d) Adanya peradilan administrasi.
Menurut Dicey negara yang berdasar pada The Rule Of Law wajib memenuhi 3
unsur, yaitu :
(a) Supremasi aturan hukum;
(b) Kedudukan yang sama di depan hukum;
(c) Terjaminnya HAM dalam Undang-Undang atau UUD.
Dalam suatu negara hukum terdapat norma hukum yang hierarkis atau berurutan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang urutan peraturan
perundang-undangan di negara kita. Tatanan ini menunjukkan tingkat kekuatan
peraturan tersebut, yang oleh Han Kelsen dan Nawiasky disebut sebagai teori
stratifikasi. Kelsen menunjukkan dalam teorinya bahwa tertib hukum merupakan
suatu System of norms yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang dalam suatu
susunan yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada setiap tangga
terdapat aturan, dan pada puncak piramida terdapat norma atau aturan tertinggi
yang tidak dapat ditelaah lebih lanjut, yang disebut dengan norma dasar.
Menurut pandangan JimlyAsshidige (2006) terdapat 9 prinsip penyelenggaraan
negara, yaitu :
>> Ketuhanan Yang Maha Esa,
>> Cita negara hukum atau Nomokrasi,
>> Paham kedaulatan rakyat atau demokrasi,
>> Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan,
>> Pemisahan kekuasaan dan Checks and balances,
>> Sistem pemerintahan Presidensial,
>> Persatuan dan keragaman dalam negara kesatuan,
>> Demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar,
>> Cita masyarakat madani.
Dengan adanya revisi UUD 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan kita, yaitu pemisahan kekuasaan secara vertikal berdasarkan
prinsip supremasi MPR telah berubah menjadi pemisahan kekuasaan. Kekuasaan
memiliki prinsip saling mengawasi dan seimbang, yang merupakan ciri yang
melekat pada sistem presidensial.
Pasca Amandemen UUD 1945, kekuasaan aparatur negara mengalami perubahan dan
pergeseran yang melibatkan teori konstitusi umum, menempatkan aparatur negara
pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sesungguhnya.
Demikian pula penyimpangan dan ketidakjelasan dasar hukum dari tindakan tata
usaha negara yang diperankan oleh lembaga negara di masa lalu telah berubah,
dan dasar hukum yang jelas telah berubah.
Selain perubahan kekuasaan lembaga negara di tingkat pusat, kebijakan otonomi
daerah juga mengalami perubahan. Dalam pelaksanaan otonomi, ada dua prinsip
yang dianut, yaitu prinsip otonomi (desentralisasi) dan prinsip pengelolaan
bersama. Prinsip yang digunakan seluas, sejujur-jujurnya dan bertanggungjawab.
Meski daerah fleksibel, masih ada enam urusan yang masih menjadi urusan
pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan,
mata uang dan keuangan negara, serta agama.
Hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan hukum, dan hak dan
kewajiban seseorang ditentukan atau diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur
atau diciptakan oleh undang-undang baru akan menjadi kenyataan jika subjek
hukum diberi hak dan kewajiban Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh
hukum selalu memiliki dua sisi, hak di satu pihak dan kewajiban di pihak lain.
Untuk menjamin hak-hak warga negara, pemerintah memberlakukan beberapa hak
yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak persamaan antara hukum dan pemerintah,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak politik, hak untuk
berserikat. dan berkumpul, hak memilih agama yang dianutnya, hak bela negara,
hak bela negara dan keamanan negara, hak dijunjung tinggi negara.
Kewajiban dalam UUD 1945 antara lain kewajiban menegakkan hukum, kewajiban
menegakkan pemerintahan, kewajiban bela negara, dan kewajiban menegakkan
pertahanan dan keamanan negara. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
UUD 1945, selain yang diatur dalam UUD 1945.
Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu
di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang
terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait
artikel pada situs
https://www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol
ikuti
pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai
artikel yang menarik.