Apa itu Pajak, Pengertian Pajak dan Mengapa Kita Wajib Bayar Pajak


SitusArtikel92.com. Selama mereka berstatus wajib pajak, semua orang, dan apapun profesinya, tentu saja dikenai pajak. Bahkan, pelaku ekonomi dan bisnis juga harus membayar kontribusi ini kepada negara. 

Secara sederhana dinyatakan bahwa dengan dukungan semua lapisan masyarakat, negara dapat memerintah dan bertahan. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sebagai contoh, Indonesia setiap tahun melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) yang salah satunya ditopang oleh penerimaan pajak. Sebagai contoh, penerimaan pajak pemerintah Indonesia mencapai Rp. 1.545,3 triliun pada 2019. 

Semua pajak ini, bersama dengan sumber pendapatan lainnya, digunakan untuk mendanai distribusi pengeluaran pemerintah. 

Pertanyaannya adalah kemana dana tersebut akan dialokasikan jika pajak yang dibayarkan adalah untuk belanja pemerintah. Lalu Mengapa kita harus membayar pajak tersebut? 

Jawaban untuk semua pertanyaan ini dapat ditemukan di halaman ini. Jawabannya dimulai dengan memahami pajak, mengapa Anda harus membayarnya, jenis pajaknya, siapa wajib pajaknya, ke mana pajaknya, dan masih banyak lagi informasi perpajakan lainnya. 

Apa itu pajak? Siapa yang berhak mengumpulkan pajak? 

Pajak pada dasarnya adalah kewajiban hukum semua warga negara. Tugas seperti apa? Kewajiban membayar pajak yang dikenakan oleh negara. Pemerintah Indonesia telah menetapkan definisi pajak berdasarkan UU No. 6/1983. Berikut ini merupakan penjelasan singkat.

Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 

Pajak adalah pembayaran wajib kepada negara, yang sifatnya wajib menurut undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Siapakah yang berhak menjadi pemungut pajak? 

Negara yang dikendalikan pemerintah adalah pemegang hak untuk memungut pajak. Di Indonesia, pemerintah pusat memungut pajak di tingkat nasional dan pemerintah daerah memungut pajak di daerah. 

Pengendalian pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat akan dialihkan ke Kementerian Keuangan. Dari Kementerian Keuangan, tanggung jawab pemungutan pajak akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Siapa pembayar pajak dan apakah saya harus membayar semua pajak? 

Wajib Pajak (WP) adalah orang  yang dikenai pajak wajib pemerintah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat sebagai tanda atau ID untuk memperjelas status wajib pajak tersebut. 

Semua orang tidak harus membayar pajak. Dalam hal ini, tidak semua pemegang NPWP perlu memaksakan sumbangan kepada pemerintah. Silakan periksa setiap deskripsi di bawah ini untuk kejelasan. 

Pengertian (WP) Wajib Pajak menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 

Wajib Pajak (WP) adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak, pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan tentang perpajakan. 

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?  

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana pengelolaan perpajakan dan di gunakan sebagai tanda pengenal orang pribadi bagi wajib pajak atau sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. 


Apakah setiap orang harus membayar pajak? 

Ya. Namun, tidak semua kena pajak dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Orang meninggal dunia, 
  • Orang yang pindah kewarganegaraan 
  • Orang Tidak bekerja, 
  • Perorangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP (pemegang NPWP), dan 
  • Organisasi atau korporasi komersial yang  bubar.  

Apa itu PTKP? 

PTKP adalah penghasilan bebas pajak atau  penghasilan tidak kena pajak. Orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP tidak otomatis dikenakan pajak. 

Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?  

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bersih dikurangi  PTKP. Tergantung pada jumlah pendapatan, UU mengatur tarif pajak yang dikenakan. 

Mengapa saya harus membayar pajak?  

Ada banyak alasan mengapa Anda wajib membayar pajak. 

  • Peraturan pemerintah mewajibkan pembayaran pajak, dan semua warga negara wajib mematuhinya. 
  • Kontribusi wajib ini berkontribusi pada peningkatan kepentingan umum. 
  • Retribusi ini dipungut dengan tujuan menghimpun dana untuk kepentingan umum. 
  • Kontribusi ini berperan dalam pembangunan semua aspek masyarakat. 
Tanpa kecuali, alasan di atas merupakan keuntungan pajak  bagi semua orang. 

Jenis pajak  Indonesia, apa sajakah itu? 

Pajak yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi dua menurut undang-undang.

  • Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat. 
  • Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. 

Pajak pusat meliputi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan pajak daerah terdiri dari pajak daerah dan pajak bupati. 

Berbagai cara untuk membayar pajak 

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kini banyak cara untuk membayar pajak. Sebelumnya Anda harus membayar ke kantor pajak (KPP), tetapi sekarang Anda dapat membayar secara online. 

Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.

Posting Komentar

0 Komentar