Hak Asasi Manusia (HAM)


> HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

> HAM adalah hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugrah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci.

> Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Sesuai dengan definisi pada pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 Tentang HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, di lindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia. Jadi HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

> Sesuai dengan kamus besar Bahasa Indonesia bahwa HAM merupakan hak-hak dasar atau pokok, yang melekat pada manusia, dimana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

    > Menurut Leah Levin bahwa HAM memiliki 2 pengertian.
      >> hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia.

      >> hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional.

      > Sesuai dengan pendekatan Normatif, Empirik, Deskriptif dan Analitis terbagi menjadi 3 yaitu:

      >> Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapa pun.

      >> Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; Pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaanya;Pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; Pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; Pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; Pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; Pranata keamanan untuk menjamin keselamatan manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi: hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.

      >> Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup didalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai ha asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.

      > Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia

      >> Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

      >> Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin,warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial dan bahasa serta status lain.

      >> Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak dasar ini adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

      Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs https://www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.

      Posting Komentar

      0 Komentar