Tugas Teks Formatif Pada Mata Kuliah Perspektif Pendidikan

Situsartikel92.com 

  • Perbedaan tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum pada UU No. 2 Tahun 1989 dengan UU No. 20 Tahun 2003 adalah :

Tujuan pendidikan yang tercantum pada UU No. 2 tahun 1989 bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi Luhur, memiliki pengetahuan dengan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Sedangkan tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  • Fungsi dan tujuan Pendidikan Sekolah Dasar adalah :

Memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah.

  • Contoh mengembangkan/melatih kemampuan siswa dalam memecahkan masalah (problem Solving) adalah :

Anak merasakan ada masalah dengan basn sepedanya, ia berhenti lalu melihat bahwa ban sepedanya kempes. Dari pengelaman dia tahu bahwa ban kempes mungkin terjadi karena kurang angin, pentil tidak tertutup dengan baik, atau ada lubang kecil (bocor). Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, dia memeriksa ban sepedanya, dan akhirnya memilih cara yang paling layak untuk mengatasi masalah tersebut. Kemampuan ini sangat diperlukan dalam kehidupan, karena itu harus dikembangkan sejak SD.

  • Karakteristik pendidikan SD pada era orde baru adalah :

Dituangkan dalam pembangunan jangka panjang 25 tahun ke satu (PPI) untuk kurun waktu 1969/1970-1993/1994 yang dijabarkan dalam rencana pembangunan lima tahun (repelita I-V). Selama pelaksanaan repelita I sampai dengan Repelita V (1969/1970-1989/1990). Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional masih mengacu pada UU No. 4 tahun1950. Pembangunan sektor pendidikan terutama diarahkan pada perwujudan komitmen nasional bangsa indonesia terhadap pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan. SD dimaksudkan sebagai pendidikan enam tahun untuk menampung yang telah lulus maupun yang tidak lulus pendidikan taman kanak-kanak. Yang karena menurut UU No. 2tahun 1989 pendidikan dasar merupakan jalur pendidikan sekolah yang mencakup pendidikan SD dan SMP.

  • Uraian secara singkat tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota :

Pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas menentukan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan. Pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan standar kompetisi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional beserta pedoman pelaksanaannya. Selain menetapkan standar materi pelajaran pokok yang mencakup 10 komponen yang memungkinkan berlangsungnya pembelajaran secara efektif. Sedangkan tingkat pemerintahan kabupaten/kota mengelolah pendidikan dasar dan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Seperti dalam penyelenggaraannya PP No. 28 tahun1990 tentang pendidikan dasar menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tanggung jawab dua lembaga pasal 9 Bab VI PP. No. 28 tahun 1990 tentang pengelolaan yang mencantumkan 2 ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab ini.

Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan kurikulum yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab menteri.

Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan SD benar-benar menjadi tanggung jawab bersama antara Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dengan departemen dalam negeri dalam hal ini.

  • Tindakan yang harus dilakukan adalah :

Memeriksan isi buku dari sisi kesesuaiannya dengan tuntutan kurikulum serta aspek bahasa dan penyajian untuk melihat kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan anak SD. Ketentuan yang terkait dengan tindakan ini adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan sedangkan teori yang mendukung tindakan ini adalah kedalaman, keluasan dan pengorganisasian materi, termasuk cara penyajiannya haruslah sesuai dengan kemampuan/perkembangan peserta didik.

Kekuatan dan kelemahan sekolah inklusi adalah sekolah dasar   inklusi ini berbaur anak biasa (normal) dengan anak luar biasa yang berawal dari gerakan pendidikan untuk semua (Education For All) yang di canangkan oleh Unesco. Gerakan ini menuntut agar semua anak dapat dididik di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya di SD inklusi akan terjadi pembauran antara anak-anak biasa dengan anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus karena mempunyai kelainan fisik atau mental. Sebagai konsekuensinya harus disediakan guru pembimbing khusus (GPK) yaitu guru yang mempunyai kompetensi membimbing anak-anak luar biasa. 

Kekuatan dan kelemahan sekolah rumah adalah sekolah rumah dengan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah di lakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses belajar berlangsung secara kondusifdengan tujuan agar potensi anak yang unik dapat berkembang secara optimal. Selain itu, kelemahan sekolah rumah juga membatasi cara berinteraksi anak dengan teman dan lingkungan yang bersifat mengembangkan bakat dan minat anak dalam perkembangan pengetahuan anak. Pengembangan bakat anak ini sangat penting untuk dimiliki karena dengan pengembangan bakat anak kita dapat melihat potensi masing-masing anak dari berbagai segi yang ia gemari.

  • Karakteristik pendidikan SD pada era orde baru sesuai dengan normatif dan pelaksanaannya. Kesimpulannya adalah :

Peningkatan Mutu Pendidikan adalah suatu cara untuk menggulangi pendidikan terkhusus pada karakteristik pendidikan SD karena pendidikan SD adalah pendidikan dasar dalam jenjang pendidikan jadi karakteristik pendidikan SD harus terpenuhi demi kelangsungan mutu pendidikan. Secara normatif karakteristik pandidikan SD sangat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk pelaksanaannya lumayan memuaskan meskipun masih terdapat daerah-daerah yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah, selain itu untuk meningkatkan mutu pendidikan, karakteristik pendidikan SD harus terpenuhi terutama karakteristik khususnya.

Salah satunya adalah SD tempat kami mengajar merupakan SD tertua dan masih memiliki gedung yang dibangun dari kayu. Sangat mengganggu proses belajar mengajar karena kondisi bangunan yang kurang memungkinkan untuk siswa dan guru fokus untuk melakukan proses belajar dan mengajar.

Karena sebagai penjamin mutu pendidikan nasional, yang pengembangan  dan pemantauannya di lakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Oleh karena itu di perlukan standar nasional pendidikan yang mencakup : Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pendanaan, Standar Pengelolaan dan Pengawasan, dan Standar Sarana dan Prasarana. Agar kurikulum pendidikan dasar lebih fleksibeldan adaptif terhadap kehidupan masyarakat, sebagaimana dituntut oleh UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, diperlukan strategi pengembangan kurikulum yang bersifat sistemik atas dasar kajian komprehensif mengenai kebutuhan dan prospekkehidupan masyarakat indonesia dan tuntutan kehidupan global. Untuk terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berewibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia yang berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah-ubah.

Hak dan kewajiban warga negara adalah dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003.

  • Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
  • Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Warga negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  • Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Landasan hukum tersebut menberi jaminan terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang sesuai dengan karakteristik psikologis peserta didik dan pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat untuk semua warga negara.

Hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan mempunyai hak dan kewajiban yang harus disinergiskan. Dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya dan orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Sedangkan pasal 8 dan 9 dinyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawalan, dan evaluasi program pendidikan dan memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan kewajiban pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  • Alasan pembaharuan sistem pendidikan nasional adalah :

Adanya perbedaan yang mendasar yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem pendidikan nasional lebih bersifat sentralistik maksudnya pendidikan yang ditandai dengan peran pemerintah pusat lebih besar. Dibandingkan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih bersifat desentralistik maksudnya maksudnya pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, yang ditandai dengan peran pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Adanya perbedaan Sistem pendidikan pada zaman hindia belanda yang menganut prinsip segregasi sosial dan deskriminasi dimana sistem ini menggolongkan pendidikan dengan cara mengelompokkan sesuai dengan ekonomi dari setiap peserta didiknya. 

Perbedaan proses pembelajaran dan lama belajar tidak merata, yaitu pada zaman hindia belanda proses pembelajarannya berbeda dari satu sekolah dengan sekolah yang lain begitu pula dengan lama belajar bervariasi antara sekolah satu dengan sekolah yang lain.

Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs https://www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.

Posting Komentar

0 Komentar